
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Kamis (30/10/2025).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar substansi dalam Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa peran Kemenkum dalam proses harmonisasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa.
“Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap aturan yang diterbitkan daerah tidak hanya sesuai dengan norma hukum, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa,” ujar Topan.


