
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur, Rabu (29/10/2025).
Raperbup tersebut tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2025.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Kegiatan bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjaga konsistensi norma dan asas hukum dalam pelaksanaannya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar setiap regulasi yang diterbitkan memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Melalui proses harmonisasi, kita pastikan seluruh ketentuan daerah tersusun secara tepat, transparan, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujarnya.


















