
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Analisis Standar Belanja, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan bupati tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan anggaran daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel.
Pelaksanaan harmonisasi dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa analisis standar belanja memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berbasis kinerja.
“Harmonisasi ini memastikan agar penyusunan anggaran daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga setiap belanja pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.


















