
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan rancangan peraturan bupati tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah.
Pelaksanaan harmonisasi dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pembentukan UPTD merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
“Melalui harmonisasi, kami memastikan struktur organisasi yang dibentuk memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah secara optimal,” ujarnya.


















