
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2025–2029, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebagai pengusul rancangan.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi langkah penting untuk menjamin kesesuaian norma dan kualitas produk hukum daerah.
“Proses harmonisasi memastikan agar rancangan peraturan daerah maupun kepala daerah memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan kebijakan nasional,” ujar Topan.


