
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Selatan tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan selaku pemrakarsa rancangan.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kehadiran layanan darurat 112 merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, terpadu, dan responsif kepada masyarakat.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dalam penanganan keadaan darurat dapat berjalan lebih efektif, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang cepat dan tepat,” ujarnya.


















