
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Penetapan Inovasi Daerah, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sebagai pengusul rancangan.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui inovasi yang terukur dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan bahwa harmonisasi menjadi langkah penting dalam menjamin kualitas dan kepastian hukum setiap produk hukum daerah.
“Melalui harmonisasi, setiap rancangan peraturan dapat sejalan dengan kebijakan nasional dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang inovatif,” ujar Topan.


