
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil dan diikuti perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe sebagai pengusul rancangan.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra,Topan Sopuan, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menjamin kesesuaian norma dan kualitas produk hukum daerah.
“Harmonisasi memastikan agar setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Topan.


