
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe selaku pemrakarsa rancangan.
Raperbup ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan belanja tidak terduga (BTT), khususnya untuk penanganan keadaan darurat, bencana, dan kebutuhan mendesak yang memerlukan tindakan cepat dan tepat.
Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi Raperbup agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penguatan regulasi dalam pengelolaan belanja tidak terduga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif.
“Melalui Raperbup ini, diharapkan pengelolaan anggaran daerah dalam situasi darurat dapat berjalan efektif, cepat, dan tetap sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.


















