
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2025–2029, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil dan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe sebagai pengusul rancangan.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi pedoman strategis dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Konawe.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menjamin kesesuaian norma dan kualitas produk hukum daerah.
“Raperbup ini diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan program penanggulangan kemiskinan yang terarah dan berkeadilan,” ujar Topan.


