
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna Barat tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan dipimpin tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, serta dihadiri oleh pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Rapat harmonisasi tersebut bertujuan untuk memastikan agar materi muatan Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan langkah penting dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Kemenkum selalu siap memberikan pendampingan agar setiap rancangan peraturan yang disusun pemerintah daerah memiliki kualitas hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Topan.


















