Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Muna tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Public Safety Center 119/Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu pada Dinas Kesehatan, Selasa (20/05/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kemenkum dalam memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
Harmonisasi dilakukan oleh Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna yang hadir secara virtual.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Misraym Loke, bersama sejumlah pejabat teknis terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan regulasi yang efektif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Peraturan Bupati yang akan mengatur pembentukan dan tata kerja UPT Public Safety Center 119 ini memiliki peran penting dalam menjamin kesiapsiagaan pelayanan kesehatan darurat. Oleh karena itu, regulasinya harus disusun secara cermat dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Topan.