Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Selasa (20/05/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar substansi dalam rancangan peraturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak bertentangan dengan regulasi lain, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan dasar masyarakat khususnya di bidang pengelolaan limbah domestik.
Kegiatan harmonisasi melibatkan Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna yang hadir secara virtual.
Hadir dalam forum tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna, Mustajab, bersama sejumlah pejabat teknis terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kehadiran UPTD Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik merupakan langkah strategis untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
“Rancangan regulasi ini perlu disusun secara komprehensif dan harmonis agar dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong efektivitas pelaksanaan layanan pengolahan air limbah domestik di daerah,” ujar Topan.