Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buton (Raperbup) Tengah tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Kota Pendidikan dan Kota Santri, Rabu (30/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Harmonisasi dipimpin oleh tim kerja Perancang Peraturan perundang-undangan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Buton Tengah selaku pemrakarsa.
Pembahasan berlangsung konstruktif dan difokuskan pada keselarasan substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan bahwa inisiatif regulasi ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
"Pemberian beasiswa ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas SDM, sekaligus memperkuat identitas Buton Tengah sebagai Kota Pendidikan dan Kota Santri," ujarnya.