
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Wakatobi tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025–2029, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagai pengusul rancangan.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menjamin kualitas produk hukum daerah.
“Melalui proses harmonisasi, kami memastikan agar seluruh muatan peraturan telah sesuai dengan norma, standar, dan asas hukum yang berlaku,” ujar Topan.


