
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Wakatobi tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun 2026, Kamis (30/10/2025).
Harmonisasi dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan bersama perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagai pengusul rancangan.
Proses ini dilakukan untuk memastikan agar substansi Raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip-prinsip penyusunan regulasi yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk menjamin keselarasan antara kebijakan daerah dan peraturan nasional.
“Melalui proses harmonisasi, kami memastikan agar setiap rumusan kebijakan sejalan dengan norma hukum dan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Topan.


