
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra Pemerintah Kabupaten Konawe selaku pemrakarsa rancangan.
Raperda ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin di Kabupaten Konawe, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penyusunan peraturan daerah tentang bantuan hukum memiliki peran penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. 
"Melalui harmonisasi ini diharapkan Raperda tersebut dapat disempurnakan dan segera ditetapkan sehingga pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Konawe dapat berjalan efektif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.


















