
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Penyelenggaraan Bantuan Pendidikan dan Bantuan Beasiswa, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe selaku pemrakarsa rancangan.
Raperda ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan program bantuan pendidikan dan pemberian beasiswa kepada peserta didik berprestasi maupun dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Konawe.
Harmonisasi ini, dilakukan penyelarasan substansi Raperda agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi di bidang pendidikan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah. 
"Raperda ini, pemerintah daerah dapat memperluas akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Konawe," ujarnya.


















