*Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Konawe tentang RPJMD 2025–2029*
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Rabu (7/8/2025).
Kegiatan berlangsung di ruang legal drafter Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe.
Harmonisasi dipimpin oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yang memberikan sejumlah catatan dan masukan guna menyempurnakan substansi Raperda.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap pemerintah daerah dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang tepat arah dan berbasis hukum.
"RPJMD merupakan dokumen strategis lima tahunan yang menjadi pedoman pembangunan daerah. Karena itu, substansi hukumnya harus kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi," ujarnya.