
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Baubau tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil dan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kota Baubau sebagai pengusul rancangan.
Pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan memastikan Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperkuat upaya pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan kepemudaan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi bagian penting dalam menjamin kesesuaian norma dan kualitas produk hukum daerah.
“Setiap Raperda perlu disusun secara cermat agar memiliki kepastian hukum dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat daerah,” ujar Topan.


