
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Baubau tentang Pemekaran Kelurahan Waruruma dan Kelurahan Palabusa, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Baubau sebagai pengusul rancangan.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar substansi Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menjamin kualitas dan kepastian hukum dari setiap produk hukum daerah.
“Melalui proses harmonisasi, kami memastikan agar setiap rancangan peraturan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Topan.


