
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Baubau tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Baubau sebagai pengusul rancangan.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan substansi Raperda sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung terwujudnya tata ruang dan pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menjamin keselarasan antara norma hukum dan kebijakan pembangunan daerah.
“Raperda ini perlu disusun dengan memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan fungsi bangunan agar penerapannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Topan.


