Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Utara tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah, Selasa (24/06/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar substansi Raperbup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum dalam mendukung percepatan pembangunan melalui pembentukan tim yang terstruktur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya peran Kemenkum dalam memastikan setiap regulasi daerah disusun secara cermat dan berkualitas.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa pembentukan tim percepatan pembangunan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif. Regulasi yang baik adalah fondasi dari pelaksanaan program pembangunan yang efektif,” ujarnya.