Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) turut serta dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam rangka menindaklanjuti proses pembentukan rancangan peraturan menteri yang dimaksud.
Rapat yang berlangsung secara daring ini dihadiri oleh para pejabat fungsional penyuluh hukum. Dalam rapat ini, dibahas secara mendalam mengenai substansi, ruang lingkup, dan mekanisme pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sultra dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kami menyadari pentingnya harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Oleh karena itu, kami siap memberikan kontribusi aktif dalam proses penyusunan rancangan peraturan menteri ini," ujar Topan. Kamis (20/03/2025)
Rancangan peraturan menteri ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta peraturan perundang-undangan yang harmonis, sinergis, dan berdaya guna bagi pembangunan daerah.