Kendari, Sulawesi Tenggara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara turut berpartisipasi dalam Rapat Penyampaian Temuan Pemeriksaan dan Pembahasan Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pertemuan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, melibatkan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkum dan BPK RI.
Kegiatan ini secara spesifik membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 yang telah diterbitkan BPK RI pada tanggal 19 Mei 2025.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Sultra merupakan respons terhadap surat rujukan dari Sekretariat Jenderal, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta meminimalisasi temuan berulang pada laporan keuangan di masa mendatang.
"Keikutsertaan Kanwil Sultra dalam rapat virtual ini sangat penting untuk memahami secara mendalam temuan-temuan BPK RI dan menyusun langkah konkret dalam bentuk Rencana Aksi," ujar Topan Sopuan selaku Kakanwil Kemenkum Sultra
Kanwil Kemenkum Sultra menugaskan pejabat dan pegawai yang membidangi penyusunan laporan keuangan dan laporan Barang Milik Negara (BMN) untuk mengikuti rapat ini. Hal ini sejalan dengan arahan agar setiap unit memiliki pemahaman yang komprehensif terkait temuan pemeriksaan dan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.
Diharapkan, dengan adanya komitmen dan rencana aksi yang terstruktur, pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra dapat semakin akuntabel dan transparan.