Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Rabu (30/04/2025)
Partisipasi Kanwil Kemenkum Sultra dalam sosialisasi ini merupakan wujud komitmen untuk memahami dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan koperasi di wilayah Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan yang diwakili oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ahmad Sahrun, beserta jajaran staf yang terkait dengan urusan badan hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, Ditjen AHU melalui Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi menyampaikan terkait substansi Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tersebut. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi prosedur pengajuan pengesahan koperasi, persyaratan dokumen yang dibutuhkan, serta mekanisme verifikasi dan validasi badan hukum koperasi. Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan-perubahan signifikan dalam regulasi pengesahan koperasi dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
Direktur BU, Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa persyaratan pendirian koperasi sejak diundangkannya UU Cipta Kerja semakin mendapatkan kemudahan.
"Terkait persyaratan pendirian, sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, syarat pendirian Koperasi menjadi lebih mudah. Jika sebelumnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mensyaratkan minimal 20 orang untuk pendirian Koperasi Primer, UU Cipta Kerja memangkas jumlah minimal tersebut menjadi 9 orang," Ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa sebagai salah satu perwujudan Asta Cita Kebijakan dan Asta Cita Kenegaraan menuju Indonesia Emas 2045, Pemerintah Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menggalakkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan.
"KDMP diharapkan menjadi sarana pemerataan ekonomi berbasis desa serta mendorong kemandirian pangan dan ekonomi desa" Tambahnya.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur BU menyampaikan bahwa Pemohon Pendirian Koperasi dapat mengajukan permohonan pendirian melalui Notaris.
"Sebagai bagian dari layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), peran Notaris sangat penting dalam menjamin legalitas dan kepastian hukum pengesahan KDMP/KKMP. Pemohon Pendirian Koperasi (Para Pendiri/Kuasa Para Pendiri) memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan pada SABH dan notaris bertanggung jawab atas isian baik terkait pendirian dan perubahan Koperasi tersebut," Pungkasnya
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan ini oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sultra.
"Dengan memahami secara komprehensif Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025, kami di Kanwil Kemenkum Sultra dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat, khususnya dalam proses pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi," ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan segera melakukan internalisasi dan sosialisasi lebih lanjut terkait peraturan ini kepada pihak-pihak terkait di wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk Dinas Koperasi dan UKM serta para pelaku koperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi perkembangan koperasi yang sehat dan berdaya saing di Sulawesi Tenggara.