Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sultra Ikuti Sosialisasi Permenkum 13/2025: Peluang Koperasi dengan Syarat Lebih Ringkas

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Rabu (30/04/2025)

Partisipasi Kanwil Kemenkum Sultra dalam sosialisasi ini merupakan wujud komitmen untuk memahami dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan koperasi di wilayah Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan yang diwakili oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ahmad Sahrun, beserta jajaran staf yang terkait dengan urusan badan hukum.

WhatsApp Image 2025 04 30 at 16.08.43 9b60f477

Dalam sosialisasi tersebut, Ditjen AHU melalui Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi menyampaikan terkait substansi Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tersebut. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi prosedur pengajuan pengesahan koperasi, persyaratan dokumen yang dibutuhkan, serta mekanisme verifikasi dan validasi badan hukum koperasi. Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan-perubahan signifikan dalam regulasi pengesahan koperasi dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

Direktur BU, Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa persyaratan pendirian koperasi sejak diundangkannya UU Cipta Kerja semakin mendapatkan kemudahan.

"Terkait persyaratan pendirian, sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, syarat pendirian Koperasi menjadi lebih mudah. Jika sebelumnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mensyaratkan minimal 20 orang untuk pendirian Koperasi Primer, UU Cipta Kerja memangkas jumlah minimal tersebut menjadi 9 orang," Ujarnya.

Beliau menambahkan bahwa sebagai salah satu perwujudan Asta Cita Kebijakan dan Asta Cita Kenegaraan menuju Indonesia Emas 2045, Pemerintah Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menggalakkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan.

WhatsApp Image 2025 04 30 at 16.08.43 3c70a928

"KDMP diharapkan menjadi sarana pemerataan ekonomi berbasis desa serta mendorong kemandirian pangan dan ekonomi desa" Tambahnya.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur BU menyampaikan bahwa Pemohon Pendirian Koperasi dapat mengajukan permohonan pendirian melalui Notaris.

"Sebagai bagian dari layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), peran Notaris sangat penting dalam menjamin legalitas dan kepastian hukum pengesahan KDMP/KKMP. Pemohon Pendirian Koperasi (Para Pendiri/Kuasa Para Pendiri) memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan pada SABH dan notaris bertanggung jawab atas isian baik terkait pendirian dan perubahan Koperasi tersebut," Pungkasnya

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan ini oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sultra.

"Dengan memahami secara komprehensif Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025, kami di Kanwil Kemenkum Sultra dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat, khususnya dalam proses pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi," ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan segera melakukan internalisasi dan sosialisasi lebih lanjut terkait peraturan ini kepada pihak-pihak terkait di wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk Dinas Koperasi dan UKM serta para pelaku koperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi perkembangan koperasi yang sehat dan berdaya saing di Sulawesi Tenggara.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI