Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti Sosialisasi Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum secara daring melalui zoom meeting di Aula Kanwil. Selasa (04/03/2025)
Sosialisasi ini diikuti juga oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, Kepala Bagian Umum, I Putu Dharmayasa, serta para pejabat struktural dan Staf.
Dalam penelasannya pelaksanaan pola kerja fleksibel ini untuk Mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025;
Mengurangi biaya operasional seperti listrik, air, transportasi dan penggunaan fasilitas kantor lainnya; Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan dengan efektif dan efisien dalam mencapai target kinerja; dan Penyesuaian jadwal kerja selama bulan Ramadan 1446 H / 2025 M.
Kementerian Hukum menerapkan 2 pola fleksibel kerja berupa; Work From Office (Bekerja dari kantor) Hari Senin – Kamis, dan Work From Anywhere (Bekerja dari mana saja) Hari Jumat, dengan menerapkan Waktu kerja yang lebih fleksibel khusus pada hari Senin hingga Kamis.
Kemudian ada beberapa aturan dalam cuti Bersama yakni, Pimpinan Unit Kerja dapat memberikan cuti tahunan bagi pegawai dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban kerja, jenis dan karakteristik tugas; Jumlah Pegawai yang mengambil cuti tahunan pada hari yang sama tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari total keseluruhan jumlah Pegawai pada setiap unit kerja.
Topan Sopuan sebagai Kakanwil Kemenkum Sultra sangat mengapresiasi upaya Kementerian Hukum dalam menerapkan pola kerja fleksibel bagi pegawai. Ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, serta memastikan kenyamanan dan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi pegawai serta penyesuaian dalam suasana ibadah puasa.
Topan Sopuan juga menyambut baik aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam pola kerja fleksibel ini, seperti Work From Office (WFO) pada hari Senin-Kamis dan Work From Anywhere (WFA) pada hari Jumat. Ini akan memungkinkan pegawai untuk memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan kerja dan kehidupan pribadi mereka serta suasana ibadah puasa.
Sebagai Kakanwil, Topan Sopuan berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan pola kerja fleksibel ini di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, serta memastikan bahwa kegiatan kerja dapat berjalan dengan efektif dan efisien.