Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) memanfaatkan momen harmonisasi dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk mensosialisasikan berbagai program strategis dalam Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Program yang diperkenalkan meliputi Paralegal Justice Award 2025, Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, saat membuka kegiatan harmonisasi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkab Kolaka Timur, Rabu (05/03/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Candrafriandi Achmad, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumh Sultra sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Melalui program-program ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat desa dan kelurahan, memiliki pemahaman hukum yang baik. Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah wujud nyata dari upaya kita bersama dalam membangun budaya hukum yang kuat. Kami juga mendorong partisipasi aktif dari pemerintah daerah untuk menyukseskan program ini," ujarnya.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang hadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Abdul Rahmat Rahman, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kemenkum Sultra. Program-program yang disosialisasikan dinilai sejalan dengan visi Bupati Kolaka Timur, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pembangunan hukum di Kolaka Timur.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur terhadap program-program ini. Dengan adanya sinergi antara pusat dan daerah, kita bisa menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efisien, dan berbasis kepatuhan hukum. Harapan kami, seluruh masyarakat Kolaka Timur dapat semakin memahami dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.
Pada Acara ini membahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur, yaitu Raperbup tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dan Raperbup tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi.