
Kolaka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) melalui tim kerja Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kolaka, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini dilakukan guna menindaklanjuti percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan bahwa pembentukan Posbankum di desa merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
“Melalui Posbankum, masyarakat desa dapat memperoleh bantuan hukum gratis serta edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Topan Sopuan.


