Depok - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Candrafriandi Achmad, melakukan koordinasi dengan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, Kamis (31/7/2025).
Koordinasi tersebut membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kanwil Kemenkum Sultra terkait fasilitasi harmonisasi peraturan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa kerja sama ini penting dalam mewujudkan sinkronisasi kebijakan hukum di daerah.
“MoU ini menjadi pijakan bersama dalam memperkuat peran Kemenkum dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendukung percepatan reformasi regulasi dan peningkatan kualitas pelayanan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.