Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Kendari yaitu Zulkifli, yang berkonsultasi mengenai Laporan Keuangan Perseroan Perorangan. Dalam kesempatan ini, Zulkifli menerima penjelasan rinci tentang kewajiban pelaporan keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan Perorangan.
Zulkifli dijelaskan bahwa Laporan Keuangan Perseroan Perorangan yang ada pada akun wajib dilaporkan setiap enam bulan. Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk memudahkan mereka dalam mengontrol keuangan perusahaan perorangan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
"Dengan melaporkan keuangan secara teratur, Anda dapat memantau kinerja keuangan perusahaan dan membuat keputusan yang lebih tepat untuk pengembangan bisnis," ujar salah satu petugas Helpdesk Administrasi Hukum Umum.
Zulkifli merasa puas dengan penjelasan yang diberikan dan mengerti tentang kewajiban pelaporan keuangan yang harus dipenuhi. "Saya sangat berterima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Saya sekarang tahu bagaimana cara mengelola keuangan perusahaan perorangan dengan lebih baik," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, juga menyampaikan bahwa layanan konsultasi yang diberikan oleh Kemenkum Sultra kepada masyarakat, seperti yang diterima oleh Zulkifli, adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil.
Topan Sopuan juga ingin memastikan para pelaku usaha, khususnya Perseroan Perorangan, dapat mengelola usahanya dengan tata kelola yang baik dan memenuhi kewajiban hukumnya dengan mudah. Dengan demikian, kami berharap usaha mereka bisa terus berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.