
Buton Utara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di beberapa desa pada Kecamatan Kulisusu dan Kecamatan Kambowa, Selasa (4/11/2025).
Tim kerja Kanwil Kemenkum Sultra menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperluas akses layanan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keadilan di tingkat desa.
Pembentukan SK Posbankum dan SK Kadarkum menjadi salah satu syarat penting bagi desa atau kelurahan untuk mengikuti Peacemaker Justice Award, program kerja sama antara Kementerian Hukum dengan Mahkamah Agung RI.
Selain itu, SK Posbankum juga menjadi prasyarat bagi anggota Posbankum yang akan mengikuti Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sultra.
Kepala Desa atau Lurah yang lulus Peacemaker Justice Award akan memperoleh gelar non-akademik "NL.P" (Non Litigation Peacemaker), sedangkan anggota Posbankum yang lulus pelatihan akan memperoleh gelar "CPLA" (Certified Paralegal of Aid).
Kegiatan ini disambut antusias oleh para kepala desa dan perangkat desa yang menilai program tersebut dapat memperkuat kapasitas masyarakat dalam penyelesaian sengketa secara damai.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, berharap seluruh desa di Kabupaten Buton Utara dapat segera membentuk Posbankum dan Kadarkum sebagai langkah nyata menuju desa sadar hukum dan masyarakat yang berkeadilan.


