Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima secara resmi Dokumen Deskripsi Usulan Indikasi Geografis (IG) Tenun Buton Tengah dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Buton Tengah, Selasa (7/10/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Ketua Dekranasda Kabupaten Buton Tengah dan diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Tubagus Erif Faturahman, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan dan penyempurnaan dokumen deskripsi IG yang telah melalui berbagai tahapan bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Buton Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Tengah.
Penyerahan tersebut menjadi langkah penting menuju tahap akhir proses pengajuan pelindungan Indikasi Geografis Tenun Buton Tengah kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tubagus Erif Faturahman menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dan Dekranasda dalam mendorong pelestarian serta perlindungan kekayaan intelektual komunal.
“Upaya ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap Tenun Buton Tengah, tetapi juga memperkuat identitas budaya serta nilai ekonomi masyarakat pengrajin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Buton Tengah menyampaikan bahwa penyusunan dokumen deskripsi ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang melibatkan para pengrajin, pemerintah daerah, serta pendamping teknis dari Kanwil Kemenkum Sultra.
“Kami berharap Tenun Buton Tengah segera mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis, sehingga tenun khas ini dapat terus lestari dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.