Kendari– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima konsultasi dari masyarakat Kabupaten Konawe terkait proses Pengesahan Akta Notaris. Konsultasi ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan pembuatan rekening giro perusahaan. Rabu (19/02/2025)
Dalam konsultasi tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya pengesahan akta notaris dalam legalitas perusahaan, terutama dalam pengurusan rekening giro. Sebagai salah satu persyaratan utama, pengesahan akta notaris diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki badan hukum yang sah dan diakui oleh negara.
Topan Sopuan selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra menegaskan bahwa pengesahan akta notaris harus melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kami selalu siap memberikan layanan dan bimbingan kepada masyarakat yang ingin mengurus legalitas usaha mereka, termasuk dalam hal pengesahan akta notaris untuk keperluan perbankan,".
Rekening giro sendiri merupakan fasilitas perbankan yang sering digunakan oleh perusahaan untuk transaksi bisnis. Untuk membuka rekening ini, perusahaan perlu menyertakan dokumen legalitas, termasuk akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Konawe dapat memahami prosedur yang benar dalam mengurus pengesahan akta notaris sehingga tidak mengalami kendala dalam pembuatan rekening giro perusahaan mereka.