Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima layanan konsultasi terkait permasalahan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang berakibat pada pencabutan Bantuan Sosial BPJS Kesehatan PBI Masyarakat , Senin 17 Februari 2025.
Dari hasil konsultasi diperoleh keterangan bahwa bantuan sosial berupa BPJS yang sebelumnya diterima oleh pelapor telah dicabut oleh Dinas Sosial karena yang bersangkutan telah mendirikan Perseroan Terbatas sehingga dianggap Mampu.
Berdasarkan hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa pencabutan Bantuan Sosial yaitu BPJS Kesehatan BPI (Bantuan Pemerintah Iuran) yang diterima oleh pelapor sebelumnya merupakan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, namun pihak kantor wilayah mempersilakan pelapor untuk berkoordinsai dengan dinas sosial.
Menanggapi masalah tersebut, kanwil kemenkum Sultra yang saat ini dipimpin Topan Sopuan mengimbau agar masyarakat melindungi data pribadi agar tidak dipakai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta tidak mudah percaya iming-iming yang menjanjikan nilai tertentu dengan memberikan data pribadi untuk digunakan oleh orang lain dalam membuat perikatan atau tindakan hukum lainnya.