Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menerima kunjungan koordinasi dari Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Senin (17/03/2025).
Koordinasi ini berkaitan dengan perbaikan daftar Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2025.
Kunjungan tersebut diterima oleh Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Wakatobi, pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wakatobi, Nuryadin, serta beberapa pejabat terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dalam proses harmonisasi regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Kami siap mendukung dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam penyusunan regulasi ini. Harmonisasi regulasi sangat penting agar kebijakan daerah dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kendala hukum di kemudian hari," ujar Topan Sopuan.
Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesesuaian Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, proses ini juga bertujuan untuk mempercepat finalisasi dokumen agar pelaksanaan APBD 2025 dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga mendukung pembangunan daerah secara optimal.
Sementara itu, Nuryadin mengapresiasi dukungan dan bimbingan yang diberikan oleh Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dalam penyusunan regulasi ini. Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Kanwil Kemenkum Sultra dapat terus terjalin demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.