
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menerima kunjungan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Biro Hukum Setda Prov. Sultra, Rabu (5/11/2025).
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang memuat aspek Hak Asasi Manusia (HAM).
Kunjungan diterima oleh Tim Kerja Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan memberikan penjelasan mengenai pentingnya penerapan prinsip-prinsip HAM dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa Kanwil siap memberikan pendampingan teknis dalam proses harmonisasi dan pembentukan regulasi yang berperspektif HAM.
“Setiap Raperda dan Raperkada hendaknya mengandung nilai-nilai HAM agar kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjamin keadilan,” ujar Topan.


