
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dalam rangka konsultasi dan permohonan bantuan kajian hukum terkait Peraturan Bupati Buton Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Tahun Anggaran 2022, Kamis (16/10/2025).
Kunjungan tersebut diterima oleh tim kerja pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra.
Pertemuan ini membahas penerapan serta implikasi hukum dari ketentuan dalam Peraturan Bupati, khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian harga satuan dan dasar perhitungan kegiatan pada tahun anggaran berjalan. 
Tim Pengharmonisasian memberikan penjelasan serta masukan dari sisi norma dan kesesuaian regulasi agar pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi dan kajian hukum seperti ini merupakan wujud nyata dukungan Kemenkum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berbasis kepastian hukum.
“Pendampingan hukum kepada pemerintah daerah menjadi bagian dari peran Kemenkum dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel,” ujar Topan.


















