
Konawe Utara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dari dua desa di Kabupaten Konawe Utara, yakni Desa Ulu Sawa dan Desa Tanjung Laimeo, Kamis (23/10/2025).
Penyerahan SK sebagai tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan pendampingan pembentukan Posbankum di Kabupaten Konawe Utara yang dilaksanakan oleh Tim Kerja Pembentukan Posbankum Kanwil Kemenkum Sultra.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam mendukung perluasan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat di tingkat desa.
“Posbankum diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat desa untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum tanpa harus jauh-jauh ke ibu kota kabupaten. Ini merupakan langkah penting menuju pemerataan keadilan di daerah,” ujar Topan.


