
Wakatobi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima Surat Keputusan (SK) Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dari Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagai tindak lanjut pelaksanaan sosialisasi pembentukan Posbankum dan Kadarkum yang sebelumnya dibuka oleh Bupati Wakatobi, H. Haliana, Rabu (29/10/2025).
Penyerahan SK dilakukan oleh para kepala desa dan lurah dari Kecamatan Wangi-Wangi dan Kecamatan Wangi-Wangi Selatan kepada Tim Percepatan Posbakum Kanwil Kemenkum Sultra sebagai bentuk komitmen nyata dalam mempercepat pembentukan dan pelaksanaan program bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Langkah ini menjadi tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Wakatobi agar pembentukan Posbankum dan Kadarkum di dua kecamatan utama tersebut dapat segera terealisasi secara penuh.
Dengan diserahkannya SK ini, Kecamatan Wangi-Wangi dan Wangi-Wangi Selatan resmi menjadi wilayah pertama di Kabupaten Wakatobi yang membentuk Kadarkum dan Posbankum.
Kepala Kantor Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh keberlanjutan program ini melalui pembinaan, pendampingan, dan penguatan kapasitas bagi pengelola Posbankum serta anggota Kadarkum di tingkat desa.
“Penyerahan SK ini menandai langkah nyata sinergi antara Kemenkum dan Pemerintah Daerah dalam memperluas akses keadilan hingga ke akar masyarakat desa,” ujar Topan Sopuan.


