Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima massa aksi dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang notaris di wilayah tersebut. Aspirasi ini disampaikan oleh perwakilan koperasi yang merasa dirugikan atas tindakan notaris tersebut.
Koperasi Tunas Bangsa Mandiri menyampaikan beberapa poin terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh notaris tersebut. Di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, pembuatan akta yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan tindakan lain yang dianggap melanggar kode etik notaris.
Disebut melanggar peraturan karena akta yang dikeluarkan oknum notaris tersebut tidak sesuai dengan AD/ART organisasi dan bahkan bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara telah menerima aduan dari perwakilan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri terkait hal tersebut pada Kamis (23/01) lalu. Hal tersebut diterangkan oleh perwalikan Majelis Pengawas Daerah Notaris, Linda Fatmawati Saleh, beserta tim dalam pertemuan tersebut.
"Aduan yang disampaikan oleh perwakilan TKBM ini sudah sementara ditindaklanjuti dan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar salah satu perwakilan MPDN. Kamis (20/02/2025)
Menyikapi aksi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan memberikan respon tegas terhadap laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang notaris.
"Tindakan notaris-notaris nakal ini dapat merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa setiap transaksi yang melibatkan notaris dilakukan secara sah dan benar. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak pidana yang melibatkan notaris," Tegas Topan saat dikonfirmasi
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh notaris untuk selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menggunakan jasa notaris. Jika merasa dirugikan oleh tindakan notaris, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak yang berwenang.