Kendari – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) terus didorong kehadirannya di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah strategis untuk menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Komitmen ini kembali ditegaskan dalam penutupan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I yang digelar secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu (21/05/2025).
Pelatihan diikuti oleh 2.962 peserta dari kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) se-Indonesia.
Kepala BPHN, Min Usihen, menegaskan bahwa pelatihan paralegal merupakan bagian dari upaya konkret membangun fondasi pelayanan hukum dari tingkat paling bawah.
“Tujuan utama Posbankum adalah menghadirkan keadilan yang mudah diakses, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil yang sering kali kesulitan mendapatkan layanan hukum,” ujarnya.
Min menjelaskan bahwa layanan Posbankum mencakup empat aspek utama: informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta rujukan kepada advokat.
Keempat layanan ini diharapkan menjadi solusi atas ketimpangan akses dan pemahaman hukum di masyarakat.
“Dengan pendekatan ini, masyarakat bisa menyelesaikan persoalan hukum secara damai, cepat, dan dekat dari lingkungan mereka sendiri,” tambahnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menunjukkan dukungannya dengan mengikuti penutupan pelatihan secara daring.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, mewakili Kepala Kantor Wilayah kemenkum Sultra, Topan Sopuan turut hadir dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen mendukung pemberdayaan hukum masyarakat melalui penguatan peran paralegal dan Posbankum desa.