Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kementerian Hukum Percepat Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan "Merah Putih"

Kendari – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum meningkatkan upaya untuk mempercepat pembentukan badan hukum Koperasi Desa dan Kelurahan "Merah Putih". Inisiatif ini selaras dengan mandat langsung dari Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan tujuan agar seluruh koperasi tersebut terdaftar dalam sistem administrasi badan hukum AHU pada akhir Juni. Presiden dijadwalkan akan meluncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan "Merah Putih" pada 12 Juli, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

WhatsApp Image 2025 05 19 at 16.20.051

Dalam rapat yang dilakukan secara daring, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo menyoroti kebutuhan krusial untuk memantau kemajuan setiap hari bahkan setiap jam. Per tanggal 18 Mei 2025, pukul 16.00 WIB, sebanyak 14.875 Koperasi Desa Merah Putih dan 1.000 Koperasi Kelurahan Merah Putih telah memesan nama. Namun, baru 767 Koperasi Desa dan 52 Koperasi Kelurahan yang telah mendapatkan pengesahan SK badan hukum dari AHU. Sebanyak 8 Koperasi Desa lainnya telah melakukan perubahan anggaran dasar penyesuaian. Pada pukul 8.00 WIB tanggal 19 Mei 2025, pemesanan nama telah menembus 16.000, dengan sekitar 800 pendirian baru.

Widodo menekankan arahan Menteri agar seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait mekanisme pendaftaran badan hukum koperasi ini. Hal ini sangat penting karena gugus tugas koordinasi program ini terutama melibatkan pemerintah daerah yang menjadi area percontohan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan telah melakukan sosialisasi intensif ke beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara terkait instruksi Presiden mengenai pembentukan koperasi Merah Putih di setiap desa. Langkah ini diambil untuk memastikan pemahaman dan percepatan program di tingkat daerah.

WhatsApp Image 2025 05 19 at 14.56.04

"Kami telah melakukan sosialisasi terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke beberapa Kabupaten/Kota yang ada d Sulawesi Tenggara ini, langkah ini diambil untuk memastikan pemahaman dan percepatan program di tingkat daerah." Ujar Topan

Isu krusial yang diangkat oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Bandar Aceh adalah dugaan monopoli pemesanan nama oleh beberapa notaris, dengan beberapa di antaranya memesan hingga 1.400 nama tanpa otorisasi yang tepat dari kepala desa. Praktik ini membatasi notaris lain untuk memproses permohonan dan telah menimbulkan keresahan di kalangan kepala desa setempat. Bahkan, ada penggiringan opini publik bahwa hanya notaris tertentu yang boleh membuat akta KMP. Kementerian didesak untuk segera menangani masalah ini guna memastikan akses yang adil bagi semua notaris yang memenuhi syarat.

Widodo menegaskan kembali pentingnya penyerahan langsung hasil musyawarah desa kepada notaris, tanpa melalui dinas koperasi, untuk mencegah penundaan dan kemacetan. Keterlibatan langsung dengan notaris ini, terlepas dari kedekatan atau pendaftaran khusus mereka, sangat penting untuk mempercepat proses.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menekankan bahwa program ini adalah inisiatif langsung dari Presiden, yang membutuhkan sinergi dari semua pemangku kepentingan, termasuk notaris sebagai pejabat umum. Pemantauan berkelanjutan dan komunikasi melalui dashboard akan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam mencapai target 80.000 koperasi pada 12 Juli

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI