
Bombana - Kepala Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2025).
Penyerahan SK tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Rahadopi dalam mendukung program pembinaan hukum dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah pedesaan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Desa Rahadopi yang telah berperan aktif dalam pembentukan Posbankum dan Kadarkum. Menurutnya, inisiatif tersebut menunjukkan kesadaran dan kepedulian pemerintah desa terhadap pentingnya layanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Pembentukan Posbankum dan Kadarkum di tingkat desa menjadi langkah nyata dalam memperluas jangkauan layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kami berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bombana,” ujar Topan Sopuan.


















