Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Kamis (13/03/2025)
Pada hari ini, Kanwil Kemenkumham Sultra menerima tiga permohonan layanan Apostille, yang menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.
Permohonan pertama datang dari Ibu Wirni dari Kota Kendari. Beliau mengajukan delapan pencetakan Sertifikat Apostille yang meliputi Surat Keterangan Belum Menikah, terjemahan Surat Keterangan Menikah, dan Akta Cerai. Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai persyaratan pernikahan dengan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. "Kami sangat terbantu dengan adanya layanan Apostille ini. Prosesnya cepat dan mudah, sehingga kami bisa segera melengkapi persyaratan pernikahan," ujar Ibu Wirni.
Permohonan kedua diajukan oleh Ibu Sukmawati Musdar, juga dari Kota Kendari. Beliau mengajukan pencetakan satu dokumen Apostille berupa Surat Keterangan Belum Menikah, yang juga akan digunakan untuk keperluan pernikahan dengan WNA asal china."Layanan ini sangat efisien. Kami tidak perlu lagi repot-repot mengurus legalisasi dokumen di kedutaan," kata Ibu Sukmawati.
Sementara itu, permohonan ketiga datang dari Ibu Yusaena dari Morosi. Beliau mengajukan pencetakan ulang dua dokumen Apostille, yaitu Akta Nikah, dikarenakan sertifikat Apostille sebelumnya mengalami kerusakan.
Layanan Apostille merupakan bentuk implementasi dari Konvensi Apostille yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di negara lain yang tergabung dalam konvensi tersebut. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses legalisasi yang panjang dan berbelit-belit di kedutaan atau konsulat negara tujuan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan sangat bangga dengan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam memberikan pelayanan publik yang prima, terutama dalam hal layanan Apostille.
Sebagai Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan menyadari bahwa layanan Apostille merupakan salah satu bentuk implementasi dari Konvensi Apostille yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di negara lain.
"Saya sangat menghargai kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan Apostille yang kami sediakan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses legalisasi yang panjang dan berbelit-belit di kedutaan atau konsulat negara tujuan." Ujarnya.
Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk layanan Apostille, demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Saya berharap bahwa layanan ini dapat menjadi contoh bagi pelayanan publik lainnya dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi.