Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Komitmen Kemenkum Sultra Kembali Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Kamis (13/03/2025)

IMG 20250313 WA0032

Pada hari ini, Kanwil Kemenkumham Sultra menerima tiga permohonan layanan Apostille, yang menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.

Permohonan pertama datang dari Ibu Wirni dari Kota Kendari. Beliau mengajukan delapan pencetakan Sertifikat Apostille yang meliputi Surat Keterangan Belum Menikah, terjemahan Surat Keterangan Menikah, dan Akta Cerai. Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai persyaratan pernikahan dengan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. "Kami sangat terbantu dengan adanya layanan Apostille ini. Prosesnya cepat dan mudah, sehingga kami bisa segera melengkapi persyaratan pernikahan," ujar Ibu Wirni.

Permohonan kedua diajukan oleh Ibu Sukmawati Musdar, juga dari Kota Kendari. Beliau mengajukan pencetakan satu dokumen Apostille berupa Surat Keterangan Belum Menikah, yang juga akan digunakan untuk keperluan pernikahan dengan WNA asal china."Layanan ini sangat efisien. Kami tidak perlu lagi repot-repot mengurus legalisasi dokumen di kedutaan," kata Ibu Sukmawati.

Sementara itu, permohonan ketiga datang dari Ibu Yusaena dari Morosi. Beliau mengajukan pencetakan ulang dua dokumen Apostille, yaitu Akta Nikah, dikarenakan sertifikat Apostille sebelumnya mengalami kerusakan.

Layanan Apostille merupakan bentuk implementasi dari Konvensi Apostille yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di negara lain yang tergabung dalam konvensi tersebut. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses legalisasi yang panjang dan berbelit-belit di kedutaan atau konsulat negara tujuan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan sangat bangga dengan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam memberikan pelayanan publik yang prima, terutama dalam hal layanan Apostille.

Sebagai Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan menyadari bahwa layanan Apostille merupakan salah satu bentuk implementasi dari Konvensi Apostille yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di negara lain.

"Saya sangat menghargai kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan Apostille yang kami sediakan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses legalisasi yang panjang dan berbelit-belit di kedutaan atau konsulat negara tujuan." Ujarnya.

Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk layanan Apostille, demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Saya berharap bahwa layanan ini dapat menjadi contoh bagi pelayanan publik lainnya dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi.

IMG 20250313 WA0031IMG 20250313 WA0033

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI