Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Aplikasi Kendali Konasara, Kamis (4/9/2025).
Raperbup ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam meningkatkan efektivitas perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan dengan memanfaatkan aplikasi Kendali Konasara.
Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen digital yang transparan, akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Proses ini penting dilakukan agar substansi Raperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah.
"Melalui harmonisasi ini, kami memastikan agar setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.