Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Landmark Karya Seni Patung Perlu Dilindungi

Jakarta — Pencatatan hak cipta atas karya seni patung seperti "Tugu Monumental Krasak Menyawak" di Wonosobo merupakan langkah penting untuk melindungi nilai seni dan identitas budaya daerah.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa landmark berbentuk seni patung harus dilindungi hak ciptanya karena mengandung unsur kreativitas,ekspresi seni, dan memiliki nilai estetika yang perlu diakui serta dilindungi secara hukum.

"Melindungi karya seni patung sebagai landmark melalui hak cipta adalah upaya apresiasi kepada pencipta serta mencegah penggunaan yang tidak sahatas karya tersebut," jelas Agung. Rabu (07/05/2025)

Menurutnya, hak cipta tidak hanya memberikan pengakuan hak moral kepada pencipta atas karya yang dihasilkan, namun terdapat pula hak ekonomi untuk melakukan komersialisasi atau pemanfaatan atas karya yang dihasilkan, hal ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan daerah.

WhatsApp Image 2025 05 07 at 17.07.46 999c5d2e

Terkait dengan pemegang Hak cipta atau pemegang hak ekonomi, Agung menyampaikan bahwa hak ekonomi atas karya tersebut dapat dipegang oleh pemerintah sebagai pemegang hak cipta, hal ini tergantung mekanisme lahirnya ciptaan tersebut. Untuk menentukan siapa yang berhak atas Suatu Ciptaan, merujuk pada Pasal 33 sampai dengan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai pencipta dan pemegang hak.

"Jika pemerintah daerah menginisiasi pembangunan, menyediakan anggaran, dan mengadakan lelang atau menawarkan pembuatan kepada pihak ketiga yang memberikan konsep, maka penciptanya adalah penyedia jasa tersebut. Pemerintah daerah dalam hal ini menjadi pemegang hak cipta melalui perjanjian." terangnya.

Sebaliknya, apabila pemerintah telah memiliki konsep atau sketsa awal, kemudian menyerahkan pengerjaan kepada pihak ketiga di bawah arahan dan pengawasan langsung pemerintah, maka pemerintah tetap berperan sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta. Agung menekankan bahwa memahami mekanisme ini penting agar pengelolaan hak ekonomi karya dapat dilakukan secara benar dan adil.

"Dengan pelindungan hak cipta yang jelas, pemerintah atau pencipta dapat mengelola potensi ekonomi dari karya tersebut, misalnya melalui lisensi, promosi pariwisata, atau kegiatan komersial lain yang sah," tambahnya.

Pencatatan hak cipta atas "Tugu Monumental Krasak Menyawak" di Wonosobo, kata Agung, juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk lebih peduli terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Ia menilai, karya seni lokal yang dilindungi dapat menjadi aset strategis untuk meningkatkan daya saing daerah.

DJKI Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus mendorong pelindungan hak cipta karya seni daerah, dalam rangka memelihara kearifan lokal, melindungi kreativitas, serta meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif bagi pembangunan nasional.

"Pelindungan kekayaan intelektual adalah fondasi penting untuk memastikan kreativitas bangsa kita terus tumbuh, dihormati, dan menjadi kekuatan ekonomi yang nyata," tutup Agung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengatakan bahwa landmark karya seni patung merupakan bagian dari warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dilindungi untuk generasi mendatang.

WhatsApp Image 2025 05 06 at 08.56.14 9e0fc4d7

"Dengan melindungi landmark karya seni patung, masyarakat dapat lebih menghargai nilai-nilai seni dan budaya yang perlu dihargai dan dilindungi. Namun Landmark karya seni patung harus juga dapat dinikmati oleh masyarakat luas, bukan hanya dilindungi dan perlu dipelihara dengan tepat untuk menjaga keaslian dan keawetannya." Pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI