Kendari – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari menggelar perkara atas aduan masyarakat terhadap Notaris di wilayah tersebut. Gelar perkara ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi MPDN dalam memastikan kepatuhan notaris terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selasa (18/02/2025)
Ketua MPDN Kota Kendari, Ahmad Rustam menyampaikan bahwa proses gelar perkara ini dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Kementerian Hukum. “MPDN bertugas untuk mengawasi dan membina notaris dalam menjalankan profesinya agar tetap sesuai dengan hukum dan etika profesi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan notaris, MPDN memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh notaris. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, MPDN dapat memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Peran MPDN dalam Pengawasan Notaris merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dalam mengawasi kinerja notaris di tingkat daerah. Pengawasan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Proses gelar perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa serta menjaga profesionalisme notaris di Kota Kendari. MPDN Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas dan transparan guna menjaga integritas profesi notaris.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan mengimbau kepada seluruh notaris di wilayah Sulawesi Tenggara untuk selalu menjaga profesionalisme dan mematuhi kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berharap seluruh notaris dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Topan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap notaris. "Jika masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh notaris, jangan ragu untuk melaporkannya ke MPDN atau Kantor Wilayah Kemenkum Sultra. Laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan professional." Pungkasnya.