Kolaka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra hari ini mencatatkan hak cipta atas sebuah mahakarya hukum. Buku berjudul "Regulasi Wanprestasi Perjanjian dengan Jaminan Hak Tanggungan" kini terlindungi secara hukum, berkat kecerdasan dan dedikasi Notaris Santi Bunga dari Kolaka. Kamis (26/06/2025)
Ini bukan sekadar pencatatan biasa. Ini adalah pengakuan negara terhadap buah pemikiran mendalam yang akan menjadi panduan berharga bagi banyak pihak. Karya tulis ini diharapkan menjadi mercusuar baru dalam literatur hukum Indonesia, khususnya bagi para praktisi yang berkutat dengan seluk-beluk perjanjian dan jaminan hak tanggungan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dengan bangga menyatakan, "Pencatatan hak cipta untuk Santi Bunga adalah bukti nyata komitmen kami dalam melindungi dan mendorong inovasi di bidang hukum. Karya ini tidak hanya mengangkat reputasi beliau, tetapi juga memperkaya khazanah ilmu hukum di Indonesia."
Dengan adanya perlindungan hak cipta ini, Ibu Santi Bunga kini memiliki kepastian hukum atas karyanya, sekaligus mencegah penyalahgunaan atau duplikasi tanpa izin. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam menjaga integritas dan originalitas karya intelektual.
Kemenkum Sultra terus mengajak seluruh insan kreatif dan profesional di Sulawesi Tenggara untuk tidak ragu mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
Mari bersama-sama wujudkan ekosistem yang menghargai inovasi dan melindungi setiap karya orisinal