Kendari - Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terkait rencana harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (5/8/2025).
 
Konsultasi berlangsung di ruang kerja Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra. 
Dalam pertemuan ini, tim dari DPMD Konawe Selatan menyampaikan substansi pengaturan dalam Raperbup serta meminta arahan teknis terkait proses harmonisasi yang akan dijalani.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik langkah konsultatif yang dilakukan Pemda Konawe Selatan.
 
 
“Penegasan batas desa memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan. Kami siap mendampingi dan memastikan Raperbup ini tersusun sesuai kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Tim perancang menekankan bahwa pengaturan batas wilayah desa/kelurahan harus memberikan kepastian hukum, mendukung tertib administrasi, dan memperkuat pelayanan publik di tingkat desa.


















